BerdasarkanPermendagri No 70/2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah (lengkapnya baca di sini), jabatan fungsional PNS ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi (namun naik pangkatnya secara reguler), sementara KepalaBiro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu. JABATANFUNGSIONAL GURU. DAN ANGKA KREDITNYA Oleh: Anik Ghufron Anik Ghufron FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2010 PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PENGERTIAN 1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang 1struktural jabatan fungsional umum jabatan fungsional non guru guru jumlah2 rekapitulasi jabatan struktural pada pemer home; add document; sign in; register; - 8 - jenis jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu dilingkungan pemerintah kabupaten grobogan . Besarnyatunjangan fungsional adalah rp 300 000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Keempat jenjang jabatan fungsional tersebut yaitu. Di indonesia terdapat empat jenjang jabatan fungsional untuk seorang dosen. Sebenarnya guru berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan khusus yang disebut subsidi tunjangan fungsional stf atau baju putih rok hitam cocok dengan jilbab warna apa. Apa perbedaan dari Jabatan Fungsional dan Struktural? Secara ringkas, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Perbedaan yang mencolok antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah jabatan fungsional tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Sedangkan, jabatan struktural ada pada struktur organisasi itu sendiri. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Contoh jabatan fungsional keahlian adalah dokter, dosen, ahli kurikulum, akuntan, dan lain-lain. Contoh jabatan fungsional keterampilan adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, teknisi penelitian dan perekayasaan, asisten teknik pengairan, dan lain-lain. Jabatan struktural dimiliki oleh pejabat dalam struktur organisasi tertentu. Kedudukan jabatan struktural bersifat hierarkis atau bertingkat-tingkat dari tingkat dengan urutan jabatan struktural terendah hingga tertinggi. PNS dibagi menjadi empat eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV. Jabatan struktural dibagi dalam tingkat pusat dan daerah. Contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat pusat adalah Sekretaris Jenderal Setjen, Direktur Jenderal Dirjen, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh PNS dengan jabatan struktural tingkat daerah adalah kepala kantor kedinasan, kepala bagian kantor daerah, kepala camat, dan lurah. Jenis Jabatan Fungsional Nah, dalam jabatan ini terbagi lagi dalam dua jenis. Perhatikan perbedaan di bawah ini! Jabatan Fungsional Tertentu Jabatan Fungsional tertentu merupakan jabatan ang membutuhkan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk memperoleh kenaikan pangkat. Hal ini dilakukan sebagaimana aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999. Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu merupakan sebuah pekerjaan fungsional yang memiliki tugas atas kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai keahliannya. Hal tersebut didasarkan pada latar belakang ilmu atau berdasarkan hasil sertifikasi atas pemenuhan keahlian dengan sistem akreditasi. Jabatan Fungsional Keterampilan tertentu merupakan pekerjaan fungsional dalam bidang teknis beserta rangkaian prosedur yang diperlukan. Dalam penerapannya, jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait. Jabatan Fungsional Umum Sedangkan untuk jabatan fungsional umum, Pegawai Negeri Sipil yang mengemban tugas ini akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Namun, untuk saat ini kebijakan telah berganti menjadi jabatan pelaksana. Hal ini berdasarkan akan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan pemberlakuan aturan ini lantaran adanya kenyataan bahwa jabatan pelaksana di lingkup berbagai instansi pemerintahan belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan. Contoh Jabatan Fungsional Berikut contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional. Guru Dokter Dosen Perkuliahan Peneliti Teknisi Komputer Pranata Laboratorium Kesehatan Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor Pengertian Jabatan Struktural Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi. Nah, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB. Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi. Contoh Jabatan Struktural Dalam Jabatan Struktural, nantinya lingkup kerja Pegawai Negeri Sipil Terbagi Menjadi Dua, yakni Pusat dan Daerah. Berikut contoh jabatan dari masing-masing lingkup. Jabatan Struktural di Lingkup Pusat Berdasarkan namanya, Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat pusat. Berikut contohnya. Direktur Jenderal Dirjen Sekretaris Jenderal Sekjen Staf Ahli Kepala Biro Jabatan Struktural di Lingkup Daerah Lalu, Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Struktural ini akan bekerja di instansi pemerintahan di tingkat daerah. Berikut contohnya. Kepala Kantor Kedinasan Sekretaris Daerah Kepala Bagian Kantor Daerah Kepala Bidang Kepala Seksi Penugasan Camat Lurah Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural Sebelum Anda menentukan ke arah mana jabatan yang cocok, simak perbedaan antara fungsional dan struktural. No. Jabatan Fungsional Jabatan Struktural 1 Bekerja sebagai keahlian dalam suatu bidang. Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di sebuah organisasi. 2 Tidak Tercantum dalam suatu organisasi. Tercantum jelas dalam jajaran organisasi. 3 Jika ingin naik pangkat, perlu akan adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit. Telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 4 tahun. 4 Cara bekerjanya dapat langsung turun ke masyarakat, seperti guru, dosen , dan lain-lain. Cara bekerjanya berdasarkan tingkat kedudukan yang dimiliki di suatu organisasi pemerintahan. 5 Bekerja melaksanakan tugas-tugas pokok organisasi. Bertugas dalam memimpin jalannya organisasi. 6 Wewenang sesuai bidang kerja Wewenang lebih luas 7 Tidak memiliki bawahan Memiliki prestise tinggi punya bawahan 8 Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi Perlu kemampuan manajemen organisasi Larangan Memangku Jabatan Rangkap PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS sudah diganti dengan PP tahun 2010 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil situs asli , pengganti PP no. 30 tahun 1980 Pembebasan dari Jabatan Fungsional Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966, Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya, Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002 Perubahan atas PP tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999. Kelola Jabatan Karyawan Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta Untuk memudahkan pengelolaan setiap posisi jabatan atau pekerjaan tertentu, divisi SDM Sumber Daya Manusia dapat menggunakan Software HR Talenta. Software HR Talenta memiliki Modul Personal Administration untuk mengatur setiap posisi didalam perusahaan, tidak hanya posisi atau jabatan. Talenta juga dapat memudahkan pengelolaan jadwal kerja, pembuatan slip gaji sampai penilaian kinerja karyawan. Talenta adalah salah satu merk HRIS human resources information system, yakni software perangkat lunak untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal. Kunjungi link berikut untuk mengetahui benefit lainnya dari software HRIS Talenta Sehingga hadirnya Talenta by Mekari memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan. Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya. Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Talenta by Mekari akan terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank. Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang. Fitur Utama Mekari Talenta Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan. Software attendance management untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan. Aplikasi absensi online untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint. Aplikasi HRIS untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset. Software payroll untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat. Aplikasi slip gaji untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja. Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online dan HR akan lebih mudah mengelola karyawan di manapun dan kapanpun secara aman dan efisien melalui Talenta karena dilengkapi dengan aplikasi simpeg Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian. Kunjungi link berikut untuk informasi selengkapnya Tertarik mencoba software HRIS by Talenta? Kunjungi sekarang juga! Kesimpulan Jadi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural memiliki ranah kerja masing-masing. Bagi Anda yang hendak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya ketahuilah dahulu perbedaan dari keduanya. Dengan begitu, Anda dapat bekerja pada jabatan yang sesuai dengan kepribadian dan kemampuan. Nah, apabila Anda seorang yang ingin dekat pada kehidupan masyarakat, maka Jabatan Fungsional akan cocok. Sedangkan bagi Anda yang suka bekerja dalam menjalankan suatu organisasi, maka Jabatan Struktural akan sesuai untuk karir kedepannya. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitua. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya; dand. Guru Utama. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan Konseling Konselor. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. BAB II RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Pasal 2 Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Pasal 3 Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi Guru Kelas;Guru Mata Pelajaran; danGuru Bimbingan dan KonselingIKonselor. Pasal 4 Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam peraturan ini, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pasal5Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 seratus lima puluh peserta didik dalam I satu tahun. BAB Ill KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaranl bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaranl bimbingan, serta melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan;meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 7 Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pasal 8 Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru. BAB IV INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA Pasal 9 lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Pasal 10 lnstansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;penetapan standar kompetensi Guru;pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis fungsional Guru;penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; danmelakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru. BAB V UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 11 Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah a. Pendidikan, meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; danpendidikan dan pelatihan diklat prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah. c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri diklat fungsional; dankegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru; 2. publikasi Ilmiah publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; danpublikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 3. karya Inovatif menemukan teknologi tepat guna;menemukanlmenciptakan karya seni;membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; danmengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; d. Penunjang tugas Guru, meliputi memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;memperoleh penghargaanltanda jasa; danmelaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya;menjadi organisasi profesilkepramukaan;menjadi tim penilai angka kredit; danlataumenjadi tutor pelatih instruktur. BAB VI JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 12 1 Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama;Guru Muda;Guru Madya; danGuru Utama. 2 Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat I, yaitu a. Guru Pertama Penata Muda, golongan ruang Illla; danPenata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb; b. Guru Muda Penata, golongan ruang Illlc; danPenata Tingkat I, golongan ruang Illld. c. Guru Madya Pembina, golongan ruang IVIa;Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc. d. Guru Utama Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; danPembina Utama, golongan ruang IV/e. 3 Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat 2, adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 4 Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Apa Itu Jenjang Jabatan Fungsional Guru?Jenjang Jabatan Fungsional Guru1. Guru Pertama 2. Guru Muda 3. Guru Madya 4. Guru Utama Angka Kredit GuruUnsur dan Sub Unsur Kegiatan 1. Kegiatan Pendidikan 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 4. Kegiatan Tugas Penunjang Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional GuruKapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru? Jenjang jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan ini tentu saja mengacu pada jabatan seorang guru di instansi pendidikan tempatnya mengajar. Kemudian diakui secara nasional, karena untuk bisa menduduki jabatan fungsional seorang guru wajib memenuhi sejumlah syarat. Jabatan fungsional ini kemudian memberi tugas dan tanggung jawab yang lebih rinci dan mendetail. Sekaligus memberi banyak sekali manfaat, misalnya membantu guru untuk mendapatkan tunjangan tambahan atas jabatan fungsional yang dipegang. Selain dari itu, masih banyak lagi manfaat bisa dipetik dari keberhasilannya meraih jenjang jabatan tersebut. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru? Sejauh ini, kita hanya familiar dengan jabatan struktural di sekolah seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan seterusnya. Jika merasa asing, maka bisa menyimak informasi di bawah ini. Apa Itu Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Hal pertama yang perlu dibahas tentang jenjang jabatan fungsional guru adalah pengertiannya. Dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui Peraturan Menteri tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian. Jabatan fungsional seorang guru diketahui memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang. Dimana semua aspek tersebut digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Peserta didik yang bisa diampu seorang guru dimulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan juga SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru bisa mengajar di jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru hanya mengajar di satu jenjang. Misalnya, lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar nantinya akan mengajar di jenjang SD, tidak bisa di jenjang SMP maupun SMA. Setiap guru di semua jenjang tersebut kemudian memiliki kesempatan besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru. Tentunya setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dimana salah satu syarat wajib dan yang utama adalah sudah berstatus sebagai guru PNS. Jabatan fungsional kemudian tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan pengajar. Sehingga sejalan dengan pengalamannya dalam mengajar dan juga prestasinya, maka jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ada istilah jenjang di dalam jabatan fungsional guru tentu menjelaskan suatu tingkatan. Pada dasarnya jabatan di profesi manapun tentu memiliki tingkatan, dimulai dari tingkatan paling rendah atau paling pertama untuk diraih. Kemudian menuju ke tingkatan lebih tinggi dan menuju ke tingkatan paling tinggi dalam profesi guru. Adapun aturan yang membahas tentang jabatan fungsional guru sendiri adalah pada Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru PNS, tentu muncul keinginan untuk sampai ke jenjang jabatan fungsional guru tertinggi. Apa itu? Berikut detail penjelasan masing-masing jenjang 1. Guru Pertama Jenjang jabatan fungsional yang pertama adalah Guru Pertama yang merupakan jenjang karir yang paling awal diduduki oleh guru PNS. Bagi guru yang sudah diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan SK penugasan. Maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan tanggung jawab guru sesuai peraturan yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu membantu guru yang bersangkutan untuk naik ke jenjang jabatan fungsional berikutnya. Biasanya akan beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sebagai informasi tambahan. Guru Pertama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda tingkat I dan Golongan Ruang III/b. Pangkat dan golongan ruang akan dipengaruhi masa jabatan, sedangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional dipengaruhi angka kredit guru. 2. Guru Muda Jenjang jabatan fungsional guru yang kedua adalah Guru Muda, dan merupakan jenjang jabatan kedua. Sehingga bisa diketahui sebagai jabatan fungsional yang satu tingkat lebih tinggi dibanding Guru Pertama. Jabatan fungsional ini biasanya diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I. Golongan ruangnya dari III/c sampai III/d. Sehingga guru yang sudah naik pangkat dan golongan satu ini maka bisa ikut naik jabatan fungsional. Supaya seorang guru bisa naik pangkat dan golongan, maka tidak hanya bisa mengandalkan masa kerja atau masa mengabdi kepada negara. Melainkan bisa memaksimalkan angka kredit yang dimiliki. Angka kredit guru didapatkan dari penilaian kinerja guru itu sendiri dan disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru. PKG sendiri memiliki sistem perhitungan yang disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Unsur penilaian PKG diambil dari pelaksanaan tugas pendidikan, pembelajaran atau bimbingan dan atau tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB, dan unsur penunjang. 3. Guru Madya Jenjang jabatan fungsional guru berikutnya adalah Guru Madya yang tentunya satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Guru Muda yang dijelaskan di poin sebelumnya. Guru yang bisa dan berhak menduduki jenjang jabatan fungsional ini adalah yang sudah memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. Selain itu biasanya juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dengan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, bisa juga diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Artinya, jenjang ini bisa diisi guru dengan pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda. 4. Guru Utama Jenjang jabatan fungsional yang terakhir dan merupakan jenjang paling tinggi adalah Guru Utama. Guru yang bisa menduduki jabatan ini biasanya memiliki pangkat antara Pembina Utama Madya dengan Pembina Utama. Secara aturan, guru dengan pangkah Pembina Utama Madya memiliki golongan ruang IV/d. Seemntara untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan ruang IV/e. Sehingga bagi guru PNS dengan pangkat dan golongan ruang ini bisa naik jabatan fungsional ke jenjang Guru Utama. Baca Juga Pentingnya Mencantumkan Identitas Penulis Buku Ajar Mengenal Tata Permainan Bahasa Buku Ajar Cara Menerbitkan Buku Ajar di Penerbit Pendidikan Angka Kredit Guru Bicara mengenai jenjang jabatan fungsional guru, tentu saja tidak cukup hanya membahas mengenai pangkat dan golongan ruang. Secara alami, para PNS baik guru maupun non guru bisa naik pangkat dan golongan ruang. Semua memiliki kesempatan sama besarnya untuk meraih pangkat dan golongan ruang paling tinggi, begitu juga dengan jabatan fungsional. Meskipun usia saat mencapainya antara PNS satu dengan PNS lainnya bisa berbeda-beda. Salah satu syarat untuk bisa naik ke jenjang jabatan fungsional bagi para guru adalah memenuhi batas minimal angka kredit. Melalui Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 dijelaskan mengenai definisi angka kredit guru. Angka kredit guru adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Secara sederhana, angka kredit guru diartikan sebagai nilai berbentuk angka yang diperoleh dari pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai aturan oleh seorang guru. Guru yang melaksanakan tugas yang ditetapkan berhak mendapatkan penambahan angka kredit. Angka kredit berbentuk angka ini kemudian ditotal dan biasanya penjumlahannya dilakukan setelah masa 1 tahun. Misalnya mulai menghitung angka kredit di Juni 2020 maka di Juni 2021 sudah harus dihitung secara keseluruhan. Jumlah dari seluruh nilai angka kredit ini akan menentukan guru tersebut bisa naik jabatan fungsional atau tidak. Sehingga semakin disiplin seorang guru menjalankan tugas pokok dan tugas penunjang. Semakin cepat angka kreditnya terkumpul dalam jumlah banyak. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Jika membahas mengenai angka kredit guru, maka akan membahas juga mengenai unsur dan sub unsur yang mempengaruhi nominal angka kredit tersebut. Berikut detailnya 1. Kegiatan Pendidikan Unsur pertama dalam meraih angka kredit guru adalah kegiatan pendidikan, artinya guru wajib menjalankan kegiatan pendidikan. Yakni kegiatan mengenyam pendidikan untuk menjadi guru profesional. Cakupan kegiatan pendidikan antara lain Menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai bidang keilmuan yang diambil. Menjalani pendidikan dan pelatihan diklat prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan STTPP prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Unsur angka kredit guru yang kedua adalah kegiatan pembelajaran/bimbingan dan pelaksanaan tugas tertentu. Sub unsur yang masuk ke unsur ini antara lain melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; danmelaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah. Jadi kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Seorang guru kelas akan mendapat tugas mengajar suatu kelas secara khusus. Misalnya hanya mengajar kelas 3 SD, maka tidak mengajar kelas lainnya. Sementara guru pelajaran akan mengajar mata pelajaran khusus, misalnya guru agama Islam. Maka hanya mengajar agama Islam untuk seluruh kelas. Sifat lainnya adalah guru bimbingan yang bertugas memberi konseling di BK. 3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur ketiga dalam angka kredit guru sebagai upaya memenuhi syarat naik jenjang jabatan fungsional guru adalah menjalankan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sub unsurnya mencakup a. Pengembangan diri, contohnya adalah Diklat fungsional. Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi. b. Publikasi ilmiah, contohnya adalah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi buku teks pelajaran, Publikasi buku pengayaan, dan Publikasi buku pedoman Guru. c. Karya Inovatif, contohnya adalah Menemukan teknologi tepat guna. Menemukan dan atau menciptakan karya memodifikasi alat pelajaran peraga praktikum, dan Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. 4. Kegiatan Tugas Penunjang Selanjutnya adalah melaksanakan tugas penunjang, yang bentuk kegiatannya cukup beragam. Beberapa diantaranya adalah Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. Misalnya menjadi guru pelajaran Biologi dan kemudian mengambil pendidikan untuk bidang Fisika. Memperoleh penghargaan atau tanda tim penilai angka kredit guru lain. Menjadi tutor pelatih instruktur. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya tentu saja merupakan guru PNS, dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS sekaligus sudah mendapatkan tempat bertugas. Syarat selanjutnya adalah Berijazah paling rendah Sarjana SI atau Diploma IV, dan bersertifikat paling rendah Penata Muda golongan ruang Ill/ unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir, dan Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Pada saat mengajukan diri, maka guru PNS selain wajib memenuhi syarat-syarat umum di atas. Juga perlu melampirkan sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratannya mencakup SK CPNS dan terakhir dan transkrip keterangan identitas pegawai negeri sipil karpeg.SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama.Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang 1 tahun terakhir. Pengangkatan guru PNS untuk mengisi jabatan fungsional biasanya sejalan dengan pengangkatan sebagai PNS. Sehingga bagi guru yang sudah lolos CPNS dan mendapatkan SK pengangkatan, maka bersamaan diberi jabatan fungsional pertama. Baca Juga 6 Teknik Menulis Buku Ajar Sesuai Kurikulum Cara Membuat Buku Ajar dengan Judul yang Menarik Tahapan Cara Membuat Buku Ajar Kapan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru? Jika mengacu pada Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 maka proses pengangkatan guru PNS untuk memiliki jabatan fungsional dimulai sejak dilantik menjadi guru PNS. Kemudian lebih detailnya dijelaskan pada pasal 31 yang memiliki 2 ayat. Berikut penjelasannya Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sehingga guru yang sudah resmi menjadi guru PNS biasanya secara bersamaan akan diberikan jenjang jabatan fungsional guru yang pertama. Yakni Guru Pertama sesuai penjelasan sebelumnya. Selain itu, jabatan fungsional guru juga bisa diisi oleh PNS yang sebelumnya memangku jabatan lain. Hal ini sesuai penjelasan di pasal 32 ayat 1, dan bisa terjadi jika PNS yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat berikut ini Memenuhi syarat untuk mengisi jabatan fungsional secara umum. Memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 dua paling tinggi 50 lima puluh tahun. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP-3 paling rendah bernilai baik dalam 1 satu tahun terakhir. Secara umum, guru dari jabatan fungsional tertentu yang ingin naik jenjang harus menunggu paling tidak 1 tahun. Tentunya dengan syarat sudah memenuhi angka kredit yang ditetapkan untuk naik jabatan fungsional. Sekaligus nilai yang didapat dalam DP-3 minimal Baik dalam kurun waktu 1 tahun. Jadi, jenjang jabatan fungsional guru paling cepat bisa naik setelah mengisi jabatan selama 1 tahun. Bisa lebih lama jika jumlah angka kredit guru masih kurang untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan. Pengajuan kenaikan jabatan dilakukan guru melalui dukungan pihak sekolah ke pejabat yang berwenang di wilayah masing-masing. Artikel Terkait 8 Perbedaan CPNS dan PPPK yang Wajib Diketahui Apa Itu PPPK? Simak Syarat-Syaratnya! Kompetensi Pedagogik Pengertian dan Pentingnya Bagi Guru Micro Teaching Pengertian, Sejarah, Aspek, dan Penerapannya Pengertian Akreditasi, Sejarah, Kriteria, dan Cara Mengeceknya Prinsip Penilaian Angka Kredit Dosen Syarat-Syarat yang Dipenuhi Dosen agar Naik Jabatan Akademik Skema Perhitungan Angka Kredit Dosen Terbaru Jabatan fungsional guru diakui secara nasional karena tugas guru harus sesuai dengan ketentuan dan syarat. Nah, kenali apa saja jabatan fungsional guru beserta syarat untuk bisa mengikutinya. Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, tentu saja ada jabatan yang mengatur guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat. Jabatan tersebut mengacu pada jabatan tergantung di mana instansi pendidikan tempatnya mengajar. Di dalamnya ada tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan secara rinci dan mendetail yang memiliki berbagai manfaat. Tapi apa itu arti dan pengertian dari jabatan fungsional itu? Berikut penjelasan mengenai jabatan fungsional, jabatan fungsional guru, golongan gaji yang didapatkan guru, dan lain sebagainya mengenai jabatan fungsional. Daftar Isi 1Jabatan Fungsional AdalahJabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji1. Guru Pratama2. Guru Muda3. Guru Madya4. Guru UtamaAngka Kredit Masing-masing Jenjang1. Ahli Pratama2. Ahli Muda3. Ahli Madya4. Ahli UtamaTunjangan Jabatan Fungsional GuruSyarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional GuruPeraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu. Jabatan fungsional biasanya tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut. Jabatan fungsional diatur menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 mengenai Rumpun Jabatan Fungsional PNS dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sementara itu jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan dan fungsi tugasnya memiliki syarat penugasan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih. Baca juga Peran dan Tugas Guru di Sekolah Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji Setelah mengetahui pengertian dari jabatan fungsional secara umum, Anda juga perlu memahami apa itu jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang yang mana semua aspeknya digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi peserta didik. Peserta didik yang diampu oleh guru dalam hal ini mulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kemudian TK Taman Kanak-Kanak, SD Sekolah Dasar, SMP Sekolah Menengah Pertama, dan SMA Sekolah Menengah Atas. Semua guru dapat mengajar di berbagai jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru memiliki kewajiban mengajar di satu jenjang saja. Misalnya lulusan PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar yang mengajar di jenjang SD, tidak bisa di SMP maupun SMA. Tentu saja, semua guru di berbagai jenjang tersebut memiliki kesempatan yang besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu, wajib dipahami bahwa jabatan fungsional tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan juga pengajar karena harus sejalan dengan pengalaman mengajar dan juga prestasinya. Maka dengan demikian, jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik. Jabatan fungsional guru dibagi menjadi beberapa jenjang. Adapun berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan golongan gaji yang diraihnya. 1. Guru Pratama Guru Pratama atau Guru Pertama adalah jenjang karier yang paling awal diduduki oleh guru PNS Pegawai Negeri Sipil. Bagi guru yang sudah resmi diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan adanya SK penugasan, maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pratama. Mereka mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang Guru Pratama ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membantu guru yang bersangkutan dapat naik ke jenjang jabatan fungsional yang selanjutnya. Biasanya peningkatan atau kenaikan jabatan tersebut beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sesuai dengan aturan, Guru Pratama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b. 2. Guru Muda Guru Muda merupakan jenjang jabatan kedua yang diraih oleh seorang guru PNS. Jabatan fungsional Guru Muda ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I dan memiliki Golongan Ruang yaitu mulai dari III/c hingga III/d. Sehingga jika guru sudah naik pangkat dan golongan ini, maka bisa ikut naik jabatan fungsionalnya. 3. Guru Madya Jenjang jabatan yang selanjutnya adalah Guru Madya. Guru Madya lebih tinggi dari Guru Muda yang mana guru bisa berhak menduduki jenjang jabatan fungsional apabila sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dan Golongan Ruang IV/a. Selain itu, jabatan Guru Madya juga dapat diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda dengan Golongan Ruang IV/c. Artinya jenjang ini bisa diisi dengan guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda 4. Guru Utama Guru Utama diduduki oleh guru dengan pangkat Pembina Utama Madya atau yang memiliki Golongan Ruang IV/d dan sementara itu pangkat Pembina Utama memiliki Golongan Ruang IV/e. Sehingga dengan guru PNS yang belum mendapatkan pangkat dan golongan ruang tersebut, maka tidak bisa naik ke jenjang guru utama. Angka Kredit Masing-masing Jenjang Sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya bahwa jenjang jabatan fungsional bisa diduduki ketika sudah mencapai angka kredit. Berikut merupakan angka kredit yang harus diraih pada setiap jenjang jabatan. 1. Ahli Pratama Berikut angka kredit yang harus didapatkan a. III/a 100 b. III/b 150 2. Ahli Muda a. III/c 200 b. III/d 300 3. Ahli Madya a. IV/a 400 b. IV/b 550 c. IV/c 700 4. Ahli Utama a. IV/d 850 b. IV/e 1050 Angka kredit juga harus dinaikkan apabila menginginkan kenaikan pangkat dan golongan yang caranya adalah dengan mendapatkan penilaian kinerja guru atau disebut dengan istilah PKG Penilaian Kinerja Guru yang perhitungannya disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang diambil dari pelaksanaan tugas, pembelajaran atau bimbingan, tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan unsur penunjang. Tunjangan Jabatan Fungsional Guru Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dan profesionalitasnya yang mana besar tunjangannya sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru. Syarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional guru, tentu saja guru harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya sudah jelas harus merupakan guru PNS dan mendapat SK pengangkatan dan mendapat tempat bertugas. Syarat lainnya adalah sebagai berikut berijazah paling rendah Sarjana S1 atau Diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik,pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a,setiap unsur penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3 paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir,memiliki kinerja yang baik dan dinilai dalam masa program induksi. Selain itu, ada berbagai dokumen yang harus dilengkapi, yaitu SK CPNS dan PNSPAKijazah dan transkrip nilaisertifikat pendidiksurat keterangan induksisurat identitas Pegawai Negeri Sipil KarpegSPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertamasurat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjukSKP 1 tahun terakhir Peraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekomendasi Buku

guru jabatan fungsional umum atau tertentu